Latar Belakang Koperasi Simpan Pinjam Bukodam Pada awalnya telah terbentuk sekelompok petani coklat, petani sawah dan beberapa dari petani tersebut juga sebagai pedagang secara kecil-kecilan, menjalin ikatan kepercayaan yakni pinjam meminjam uang untuk pengelohan lahan pertanian dan membuat arisan diantara anggota kelompok.
Pada tanggal 7 Juni 2009 kelompok tersebut mengadakan pertemuan dengan mengundang beberapa rekan-rekan yang mempunyai potensi dan kemauan yang sama untuk membentuk Koperasi. Pada pertemuan tersebut dihadiri sebanyak 25 orang dan setuju untuk membentuk sebuah Koperasi yang berbadan hukum yang mempunyai lebih dari satu unit usaha. Dengan segala persiapan mulai dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, susunan kepengurusan, pembentukan modal awal dan persetujuan tempat kedudukan koperasi, hasil rapat tersebut dinotariskan guna memperoleh akta pendirian koperasi, kemudian pengajuan dan permohonan badan hukum melalui Dinas Koperasi Kabupaten. Maka tanggal 28 Juli 2009 KSU Bukodam dapat dibuka secara resmi dihadiri oleh anggota, pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah setempat dan tokoh-tokoh masyarakat.
Koperasi Serba Usaha Bukodam disingkat dengan KSU BUKODAM dengan kepanjangan dari Badan Usaha Koperasi Devisa Antar Manajemen (BUKODAM) yang tujuannya mengajak para anggota berpikir iklas, sportif tidak diserti niat-niat untuk berbuat curang, korupsi, apatis, destruktif, maupun kriminal
Pada tahun 2012 terjadi perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yakni penggolongan jenis koperasi, maka atas hasil Rapat anggota tahun buku 2012 tanggal 16 Pebruari 2013, KSU Bukodam memilih jenis koperasi Simpan Pinjam yakni tanggal 11 Juni 2013 KSU Bukodam telah mendapat persetujuan perubahan tersebut melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten menjadi Koperasi Simpan Pinjam Bukodam atau KSP Bukodam.
Pada tanggal 7 Juni 2009 kelompok tersebut mengadakan pertemuan dengan mengundang beberapa rekan-rekan yang mempunyai potensi dan kemauan yang sama untuk membentuk Koperasi. Pada pertemuan tersebut dihadiri sebanyak 25 orang dan setuju untuk membentuk sebuah Koperasi yang berbadan hukum yang mempunyai lebih dari satu unit usaha. Dengan segala persiapan mulai dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, susunan kepengurusan, pembentukan modal awal dan persetujuan tempat kedudukan koperasi, hasil rapat tersebut dinotariskan guna memperoleh akta pendirian koperasi, kemudian pengajuan dan permohonan badan hukum melalui Dinas Koperasi Kabupaten. Maka tanggal 28 Juli 2009 KSU Bukodam dapat dibuka secara resmi dihadiri oleh anggota, pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah setempat dan tokoh-tokoh masyarakat.
Koperasi Serba Usaha Bukodam disingkat dengan KSU BUKODAM dengan kepanjangan dari Badan Usaha Koperasi Devisa Antar Manajemen (BUKODAM) yang tujuannya mengajak para anggota berpikir iklas, sportif tidak diserti niat-niat untuk berbuat curang, korupsi, apatis, destruktif, maupun kriminal
Pada tahun 2012 terjadi perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yakni penggolongan jenis koperasi, maka atas hasil Rapat anggota tahun buku 2012 tanggal 16 Pebruari 2013, KSU Bukodam memilih jenis koperasi Simpan Pinjam yakni tanggal 11 Juni 2013 KSU Bukodam telah mendapat persetujuan perubahan tersebut melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten menjadi Koperasi Simpan Pinjam Bukodam atau KSP Bukodam.