EM OPERASIONAL PROSEDUR ( S O P )
KOPERASI SIMPAN PINJAM BUKODAM
BADAN HUKUM NO.40-P/BH/XXIII.8/DISKOP / 2009 TGL,11 Juni 2013
Jln. Trans Sulawesi No.99 Desa Sausu Taliabo Kec.Sausu-Parigi Moutong
KATA PENGANTAR
Atas kebesaran dan segala berkatNYA sehingga kami dapat menyempurnakan system pelaksanaan Operasional KSP BUKODAM yang kami namakan sebagai Sistem Operasional Prosedur ( SOP ), system ini merupakan tatanan cara kerja Koperasi setiap hari untuk menghindari ketimpangtindihan kebijakan serta memperlancar pelaksanaan operasional Koperasi.
Sistem ini mencakup bidang pekerjaan masing – masing uraian fungsi dan tugas mulai dari hak dan kewajiban anggota koperasi dalam penentu kebijakan yang diputuskan dalam Rapat Anggota, tugas dan wewenang dari Pengurus , Manager Utama ( Pengelola ),Manager Operasional, Manager Unit ( Kepala Cabang ),Petugas Kredit Account Officer ( AO ),Costumer Service ( CS ), Pembukuan , petugas simpanan ( Tabungan dan Deposito ) sampai petugas Office Boy ( OB ).
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak yang mestinya dikembangkan dalam system ini , namun karena keterbatasan kondisi usaha dan organisasi maka dianggap cukup untuk dilaksanakan.Tidak menutup kemungkinan system ini akan segera berkembang dan akan mengalami perubahan.Semoga system ini dapat bermanfaat dan apabila ada perubahan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan yang ada.
Sausu Taliabo,04 Januari 2016
Disusun Oleh
KSP BUKODAM
I NYOMAN PURNAWAN
Manager Utama
SISTEM OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
KSP BUKODAM
RAPAT ANGGOTA
PENGURUS
BADAN PENGAWAS
PENASEHAT
MANAGER UTAMA
MANAGER OPERASIONAL
KEPALA CABANG / UNIT
ACCOUNT OFFICER
( A O )
CUSTOMER SERVICE (CS)
PEMBUKU.
KASIR
INFORMASI TEKNOLOGI
( I T )
BAGIAN UMUM
KEPALA DANA
BAGIAN TABUNGAN/KOLEKTOR
BAGIAN SIMPANAN BERJANGKA / SIJAKOP
BAGIAN SIMPANAN POKOK ,WAJIB,KHUSUS,PENYETARAAN
OFFICE BOY/CLEANING SERVICE
Sausu Taliabo,04 Januari 2016
DISAHKAN OLEH
KOPERASI SIMPAN PINJAM
BUKODAM
I KETUT SUTIARTA
Ketua
KOPERASI SIMPAN PINJAM BUKODAM
BADAN HUKUM NO.40-P/BH/XXIII.8/DISKOP / 2009 TGL,11 Juni 2013
Jln. Trans Sulawesi No.99 Desa Sausu Taliabo Kec.Sausu-Parigi Moutong
KATA PENGANTAR
Atas kebesaran dan segala berkatNYA sehingga kami dapat menyempurnakan system pelaksanaan Operasional KSP BUKODAM yang kami namakan sebagai Sistem Operasional Prosedur ( SOP ), system ini merupakan tatanan cara kerja Koperasi setiap hari untuk menghindari ketimpangtindihan kebijakan serta memperlancar pelaksanaan operasional Koperasi.
Sistem ini mencakup bidang pekerjaan masing – masing uraian fungsi dan tugas mulai dari hak dan kewajiban anggota koperasi dalam penentu kebijakan yang diputuskan dalam Rapat Anggota, tugas dan wewenang dari Pengurus , Manager Utama ( Pengelola ),Manager Operasional, Manager Unit ( Kepala Cabang ),Petugas Kredit Account Officer ( AO ),Costumer Service ( CS ), Pembukuan , petugas simpanan ( Tabungan dan Deposito ) sampai petugas Office Boy ( OB ).
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak yang mestinya dikembangkan dalam system ini , namun karena keterbatasan kondisi usaha dan organisasi maka dianggap cukup untuk dilaksanakan.Tidak menutup kemungkinan system ini akan segera berkembang dan akan mengalami perubahan.Semoga system ini dapat bermanfaat dan apabila ada perubahan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan yang ada.
Sausu Taliabo,04 Januari 2016
Disusun Oleh
KSP BUKODAM
I NYOMAN PURNAWAN
Manager Utama
SISTEM OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
KSP BUKODAM
RAPAT ANGGOTA
- Rapat anggota terdiri dari rapat anggota tahunan yakni rapat yang diadakan secara rutin oleh anggota minimal setiap 1 ( satu ) tahun buku yang dikenal dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) satu tahun buku dimulai dari bulan Januari sampai bulan Desember . Ada Rapat Anggota Luar Biasa ( RA-LB ) yakni rapat yang sifatnya mendadak yang mengharuskan adanya keputusan yang segera dengan wewenangnya ada pada rapat anggota.
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KSP Bukodam yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dengan menetapkan hal – hal sbb:
- Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus.
- Kebijakan umum koperasi yakni semua keputusan rapat yang berhubungan dengan organisasi koperasi, manjemen kelembagaan dan operasional usaha koperasi dapat dimandatkan ke Pengurus kemudian dilimpahkan ke Pengelolo ( Manager Utama ) sebagai acuan pelaksanaan Manager Utama , kemudian Pengurus dibantu Manager Utama mengadakan pertanggungjawaban disampaikan kepada anggota melalui rapat anggota.
- Pengurus dan Badan Pengawas dipilih dan diberhentikan melalui rapat anggota dapat dibuktikan dengan Berita Acara dan Surat Keputusan Rapat Anggota,dengan tata cara pelaksanaanya wajib mengacu kepada Angaran Dasar.
- Pembagian SHU, Penggabungan organisasi kopersi ( Merger ), Peleburan atau Akuisisi koperasi , pembagian asset serta pembubaran kopersi wajib mendapat persetujuan rapat anggota.
PENGURUS
- Pengurus Koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Pengurus dapat bekerjasama dengan baik guna memajukan koperasi dan memimpin koperasi serta mampu menjalankan tugas dan kewajibannya masing - masing sebagai Pengurus.
- Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan.
- Pengurus dapat mengangkat pengelola yang disebut Manager Utama kemudian memberikan kuasa , pelimpahan wewenang kepada Manager Utama ( pengelola koperasi ) dalam hal operasional usaha koperasi antara lain pemberian pinjaman kepada anggota dan calon anggota , surat menyurat kepada intansi lain, pengelola dapat mewakili koperasi dalam rapat / pertemuan di lembaga lain yang menyangkut operasional usaha koperasi.
- Pengurus mengetahui dan menandatangani buku daftar anggota , buku anggota, permohonan menjadi anggota dan pemberhentian menjadi anggota yang telah disiapkan oleh Manager Utama.
- Pengurus mengetahui perkembangan/ kondisi keuangan koperasi setiap saat melalui laporan Manager Utama atau melihat secara langsung kebagian – bagian operasional koperasi antara lain bagian Kas, Bank, Pembukuan , bagian Kredit , bagian Simpanan Tabungan dan Deposito.
- Pengurus membuat Rencana Kerja Koperasi setiap tahun dibantu oleh Manager Utama yang disahkan oleh Rapat Anggota.
- Pengurus membuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan setiap tahun dibantu oleh Manger Utama dilaporkan dihadapan Rapat Anggota.
- Bertanggungjawab terhadap maju mundurnya Koperasi.
- Pengurus selalu berpedoman pada Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.
- Semua gerak dan kebijakan Pengurus wajib dituangkan dalam keputusan tertulis yakni berupa Berita Acara,Surat Keputusan, Surat Edaran, Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Keterangan dll.
BADAN PENGAWAS
- Sesuai Anggaran Dasar Koperasi Bab X pasal 29 Badan Pengawas dipilih dalam rapat anggota, yang beranggotakan Ketua, wakil ketua dan anggota, dengan masa jabatan 2 tahun.
- Melakukan pengawasan sekurang- kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali atas tata kehidupan koperasi meliputi organisasi , keuangan ,pembukuan dan pelaksanaan kebijakan pengurus.
- Membuat laporan tertulis setiap melakukan pengawasan kemudian disampaikan kepada anggota melalui pengurus.
- Meneliti pembukuan serta catatan yang ada di koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Dapat meminta bantuan kepada jasa Audit Akutansi Publik dengan persetujuan pengurus, semua biaya Audit ditanggung Koperasi.
- Menjaga nama baik koperasi di masyarakat, pemerintah dan utamanya lingkungan yang terdekat yaitu anggota koperasi.
PENASEHAT
- Berkewajiban membina Koperasi setiap saat dan memberikan pertimbangan yang mendasar tentang perkembangan koperasi baik diminta oleh anggota , Pengurus ,Badan Pengawas dan Pengelola maupun atas inisiatif dari Penasehat sendiri.
- Memantau jalannya koperasi dari perkembangan organisasi kelembagaan, keuangan dan usaha koperasi.
- Menjaga nama baik koperasi di masyarakat, pemerintah dan utamanya lingkungan yang terdekat yaitu anggota koperasi.
- Penasehat wajib hadir dalam rapat anggota atau dalam rapat pengurus serta bila diperlukan dapat menghadiri pertemuan diluar koperasi untuk mewakili koperasi.
MANAGER UTAMA
- Manager Utama adalah ditugaskan dan diberikan wewenang oleh Pengurus sebagai Pengelola Koperasi.
- Mewakili atas nama Koperasi dalam hubungan operasional Koperasi sesuai dengan pelimpahan wewenang Pengurus sebagai Pengelola Koperasi.
- Manager Utama bertanggungjawab kepada Pengurus maju mundurnya Koperasi.
- Memutuskan pinjaman yang diberikan ke anggota dan calon anggota atas analisa pinjaman atau diusulkan oleh Manager Kredit atau Account Officer ( AO ).
- Manager Utama dalam memutus pinjaman tetap bersifat hati – hati ,dan sewaktu – waktu apabila dipandang perlu meminta pertimbangan kepada Pengurus untuk layak dan tidaknya atas pinjaman tersebut.
- Menata administrasi pinjaman dengan baik melalui laporan laporan bagian kredit dengan mengusahakan meminimalkan kredit bermasalah.
- Menata pembukuan dengan baik serta layak sesuai pembukuan Koperasi baik standart pembukuan manual maupun system komputerisasi atau sesuai dengan perkembangan system Informasi Tehnologi ( IT ).
- Bertanggungjawab dengan document penting Koperasi melalui laporan bagian – bagian pegawai antara lain penyimpanan uang tunai, uang Bank, daftar pinjaman, daftar simpanan, laporan keuangan, jaminan peminjam, serta surat – surat penting lainnya ditempatkan pada tempat yang aman dalam ruangan kasanah dengan brankas yang cukup terjamin keamanannya dengan system kerahasian membawa kunci masing – masing yang diberikan tanggungjawab kepada pegawai yang ditunjuk oleh Manager Utama.
- Atas persetujuan Pengurus , Manager Utama mengangkat, memberhentikan, memutasikan, memberikan pembinaan serta mengusulkan kenaikan / penundaan gaji / upah karyawan.
- Menjaga nama baik koperasi di masyarakat, pemerintah dan utamanya lingkungan yang terdekat yaitu anggota koperasi.
MANAGER OPERASIONAL
- Manager Operasional bertanggungjawab mengatur, mengawasi serta melaporkan baik lisan maupun tulisan kepada Manager Utama atas segala yang berhubungan dengan Operasional Koperasi.
- Wajib Melakukan koordinasi dengan Manager Utama dalam hal Operasional Koperasi.
- Dapat mewakili Manager Utama dalam hubungan pelaksanaan kegiatan Koperasi baik ke luar atau intern Koperasi.
- Memvalidasi dukumen keuangan baik belanja koperasi atau pendapatan Koperasi sehari – hari.
- Memutuskan kredit atas pengajuan dari bagian kredit , kemudian disampaikan kepada Manager Utama.
- Menata pembukuan Koperasi sesuai standart yang berlaku, kemudian bertanggungjawab tentang laporan keuangan kepada Manager Utama.
- Mengusulkan tentang pengangkatan / honor/ gaji / upah pegawai kepada Manager Utama.
- Bertanggungjawab tentang dokumen - dokumen penting yang tersimpan pada tempat yang aman serta system kerahasiaan Koperasi.
- Menjaga nama baik koperasi melalui anggota dan masyarakat dan wajib bertingkah laku jujur, loyalitas, kreaktif, taat dangan peraturan dan tata tertib yang ada.
KEPALA CABANG / UNIT
- Kepala Cabang bertanggungjawab mengatur, mengawasi serta melaporkan baik lisan maupun tulisan kepada Manager Utama atau Manager Operasional atas segala yang berhubungan dengan Operasional Koperasi.
- Wajib Melakukan koordinasi dengan Manager Utama atau Manager Operasional dalam hal Operasional Koperasi.
- Dapat mewakili Manager Utama dalam hubungan pelaksanaan kegiatan Koperasi baik ke luar atau intern Koperasi.
- Memvalidasi dukumen keuangan baik belanja koperasi atau pendapatan Koperasi sehari – hari.
- Memutuskan kredit atas pengajuan dari bagian kredit , kemudian disampaikan kepada Manager Utama.
- Menata pembukuan Koperasi sesuai standart yang berlaku, kemudian bertanggungjawab tentang laporan keuangan kepada Manager Utama.
- Mengusulkan tentang pengangkatan / honor/ gaji / upah pegawai kepada Manager Utama.
- Bertanggungjawab tentang document penting yang tersimpan pada tempat yang aman serta system kerahasiaan Koperasi.
- Menjaga nama baik koperasi melalui anggota dan masyarakat dan wajib bertingkah laku jujur, loyalitas, kreaktif, taat dangan peraturan dan tata tertib yang ada.
ACCOUNT OFFICER
( A O )
- Mengawasi kredit setiap hari yaitu nasabah yang membayar kewajiban saat ini, yang belum membayar atau yang menunggak setoran jasa dan pokok melalui kartu cicilan, daftar angsuran, dan daftar peminjam.
- Koordinasi dengan bagian Custumer Service ( CS ) untuk mengontrol dan mengecek permohonan kredit yang masuk untuk segera dievaluasi/ dianalisa.
- Melakukan On The Sport yaitu melihat langsung kelokasi alamat calon peminjam dan menginvestigasi kepada pihak lain yang dianggap percaya guna untuk menentukan layak atau tidak layak dengan tingkat kehati – hatian yang tinggi , kemudian disampaikan / diusulkan kepada Manager Utama / Manager Operasioanal, untuksecepatnya diputuskan oleh Manager Operasional atau Manager Utama.
- Apabila layak dan disetujui oleh Manager Utama atau Manager Operasional maka permohonannya tersebut diteruskan kebagian Coustumer Service ( Cs ) untuk direalisasikan, apabila ditolak oleh Manager Operasional atau Manager Utama maka dibuatkan surat penyampaian kepada calon peminjam bahwa permohonan pinjaman ditolak.
- Account Officer ( AO ) diberikan batas wewenang pemutus kredit maksimal oleh Manager Utama, besarnya wewenang tersebut dibuatkan dalam uraian tugas / jobdiscription dan dibuatkan Surat Keputusan Manager Utama.
- Menyimpan serta bertanggungjawab keluar masuknya dokumen kredit mulai dari Surat Perjanjian Kredit yang asli , jaminan asli dalam brankas.
- Account Officer ( AO ) bekerjasama Coustumer Service ( CS ) untuk membuat laporan kredit bulananatau laporan yang diminta sewaktu – waktu oleh Manager Utama dan Manajemen.
- Menjaga dokumen – dokumen yang berhubungan dengan bagian kredit.
- Mengetahui kredit yang bermasalah serta melaporkan kepada Manager Utama atau Manager Operasional setiap waktu atas perkembangan kredit tersebut.
- Membina nasabah peminjam mulai dari permohonan kredit, perjalanan kredit sampai kredit tersebut dinyatakan lunas oleh Manajemen.
- Menjaga nama baik koperasi melalui anggota dan masyarakat dan wajib bertingkah laku jujur, loyalitas, kreaktif, taat dangan peraturan dan tata tertib yang ada.
CUSTOMER SERVICE (CS)
- Melayani penyetoran kredit baik tunai maupun non tunai/pemindahbukuan kemudian dibukukan pada kartu cicilan kredit, diproses dalam computer kredit atau manual, dicocokan dengan daftar angsuran kredit, pada akhir tutup kas harian saldo kredit kesuluruhan di croscek dengan bagian pembukuan sehingga baki dan jasa kredit sama dengan neraca,SHU pada hari tersebut.
- Melayani permohonan kredit pada calon nasabah, yaitu dapat menjelaskan kepada calon nasabah mulai dari persyaratan kredit dan system kredit antara lain suku bunga kredit, pembayaran jasa/bunga, pembayaran pokok,jangka waktu kredit, biaya administrasi kredit, tabungan nasabah bagi yang belum memiliki tabungan, biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan kredit. Setelah permohonan di tandatangani oleh calon nasabah, maka surat tersebut di agendakan dalam buku agenda permohonan kredit, kemudian diteruskan ke menejer kredit untuk di analisa.
- Memperifikasi nota pengeluaran/biaya yang terjadi setiap hari sebelum kasir mengeluarkan kas untuk membayar.
- Membantu menejer kredit untuk membuatkan Surat perjanjian kredit (SPK) setelah surat permohonan kredit ditandatangani/disetujui oleh Menejer Utama atas usulan Menejer kredit.
- Dapat bekerja sama dengan koordinasi dengan bagian Menejer Kredit, Atasan, Pengurus, Badan Pengawas serta Pegawai lainnya.
- Dapat menjelaskan dan memberikan informasi suku bunga tabungan, sijakop dan pinjaman yang berlaku dikoperasi pada hari itu.
- Menjaga dokumen-dokumen yang berhubungan dengan bagian pekerjaan.
- Membantu Menejer Utama diminta maupun tidak diminta dalam pengembangan koperasi yang berhubungan dengan dana, kredit dan pemasaran.
- Menjaga nama baik Koperasi melalui Anggota dan Masyarakat serta wajib bertingkah laku ramah, dan simpati.
PEMBUKU.
- Memperifikasi kwitansi penerimaan, pengeluaran dan pemindahbukuan yang terjadi setiap hari kemudian dibukukan dalam laporan keuangan harian untuk menerbitkan Neraca dan SHU.
- Bertanggungjawab keamanan kwitansi/bukti lainnya yang berhubungan dengan pembukuan keuangan koperasi mulai dari penyimpanan, kerahasiaan, kelengkapan data, keabsahan data.
- Membuat laporan bulanan di tunjukan kepada Dinas Koperasi dan UMKM, Pengurus, Badan Pengawas atau Pihak lainnya yang diperlukan.
- Mengarsipkan data-data keuangan baik berupa laporan tertulis, dalam bentuk flesdis maupun data dalam computer(ardis).
- Mengagendakan arsip surat masuk , surat keluar, surat keputusan Menejer dan dokumen penting lainya.
- Menjaga dokumen-dokumen yang berhubungan dengan bagian pekerjaan.
- Membantu Menejer Utama diminta maupun tidak diminta dalam informasi pengembangan koperasi.
- Menjaga nama baik koperasi melalui anggota dan masyarakat dan wajib bertingkah laku jujur, loyalitas, kreaktif, taat dangan peraturan dan tata tertib yang ada.
KASIR
- Menerima dan mengeluarkan uang berdasarkan kwitansi atau bukti pengeluaran atau penerimaan yang sudah lengkap dangan tandatangan nasabah, kemudian dibukukan dalam buku kas harian sesuai nomor bukti yang sudah diurut dan teratur.
- Menghitung pisik uang tunai secara hati-hati, merapikan uang sesuai angka nominalnya, meneliti pisik uang untuk penjaga ketidakaslian uang atau uang palsu.
- Menyampaikan sewaktu-waktu saldo kas harian baik diminta maupun tidak diminta oleh pejabat berwenang.
- Membuat laporan kas harian pada akhir tutp kas dari buku harian kas, rincian pisik kas dan laporan kas harian kepada pembuku, setelah d setujui/diperiksa oleh pejabat yang berwenang.
- Bertanggungjawab dalam penyimpanan pisik uang pada brankas, menjaga keamanan uang pada tempat kerja.
- Menjaga dokumen-dokumen yang berhubungan dengan bagian pekerjaan.
- Membantu Menejer Utama diminta maupun tidak diminta dalam informasi untuk pengembangan koperasi.
- Menjaga nama baik koperasi melalui Anggota dan masyarakat,wajib bertingkah laku jujur, loyalitas, kreaktif, taat dengan peraturan dan tata tertib yang ada.
INFORMASI TEKNOLOGI
( I T )
- Memahami Teknologi Komputerisasi yang berkembang saat ini.
- Mengawasi dan mengecek keberadaan computer setiap saat jika diperlikan oleh Manajemen.
- Mampu memperbaiki kerusakan computer dan elektronik lainnya.
- Bertanggungjawab atas keberadaan Warnet ( PLIK ) Koperasi sebagai Operator.
- Menjaga dukumen – dokumen yang berhubungan dengan komputerisasi.
- Membantu Pengurus dan Manager Koperasi diminta maupun tidak diminta dalam perkembangan informasi Teknologi masa kini.
- Mampu bekerjasama dengan team maupun perorangan.
- Menjaga nama baik Koperasi melalui anggota dan masyarakat serta wajib bertingkah laku jujur, loyalitas,kredatif,taat dengan peraturan dan tata tertib yang ada .
BAGIAN UMUM
- Sebagai Personalia kantor.
- Mengecek semua pembiayaan / pengeluaran terhadap dana pinjaman pada Bank maupun
- Mengecek semua kebutuhan kantor baik stok kwitansi, jatuh tempo STNK kendaraan yang telah habis masa berlakunya.
- Ikut membeikan informasi nasabah atau calon nasabah kepada manager Koperasi.
- Dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pengurus,Badan Pengawas,Manager serta karyawan lainnya.
- Menjaga dokumen – dokumen yang berhubungan dengan Koperasi.
- Membantu Manager Utama diminta maupun tidak diminta dalam informasi pengembangan Koperasi.
- Menjaga nama baik Koperasi melalui anggota dan masyarakat serta wajib bertingkah laku jujur, loyalitas,kredatif,taat dengan peraturan dan tata tertib yang ada .
KEPALA DANA
- Mengawasi semua kolektor dan dana keluar masuk setiap hari.
- Mengecek semua pembiayaan / pengeluaran terhadap dana pinjaman pada Bank maupun
- Bekerjasama dengan bagian kredit, bagian pembukuan dalam pemindahbukuan debet atau kredit tabungan nasabah.
- Ikut memberikan informasi nasabah atau calon nasabah.
- Menjaga dokumen – dokumen yang berhubungan dengan koperasi.
- Membantu Manager Utama diminta maupun tidak diminta dalam informasi pengembangan Koperasi.
- Menjaga nama baik Koperasi melalui anggota dan masyarakat serta wajib bertingkah laku jujur, loyalitas,kredatif,taat dengan peraturan dan tata tertib yang ada .
BAGIAN TABUNGAN/KOLEKTOR
- Melayani permohonan pembukaan rekening tabungan untuk nasabah baru dengan menjelaskan system tabungan yang berlaku mulai dari jumlah minimal menabung,suku bunga perbulan, cara penarikan tabungan, identitas penabung, contoh tandatangan penabung nomor rekening tabungan sampai mempersiapkan slip setoran tabungan awal dan pengisian buku tabungan.
- Menjemput/ menerima tabungan baik diluar kantor maupun di kantor dari anggota , calon anggota dan masyarakat dibuktikan dengan slip setoran lengkap dengan tandatangan / cap jempol kemudian membukukan dalam katu tabungan, mencatat dalam computer pembukuan tabungan sehingga pada akhir tutup kas harian mencocokan atau mencroscek dengan bagian pembukuan yang hasilnya sama dengan Neraca.
- Melayani penarikan tabungan di kantor dengan menyiapklan slip penarikan kemudian mencocokan contoh tandatangan / cap jempol penabung hingga tandatangan penarik sama dengan contoh pada kartu penabung atau speciment.Bila penarikan terjadi di luar kantor, disampaikan kepada pejabat berwenang untuk diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas.
- Menjaga keamanan kartu tabungan dan buku tabungan serta mengisi bunga tabungan pada buku tabungan sesuai dengan transaksi yang terjadi dan sah menurut manjemen Koperasi.
- Bekerjasama dengan bagian kredit, bagian pembukuan dalam pemindahbukuan debet atau kkredit tabungan nasabah dengan menandatangani masing – masing petugas.
- Menjaga dokumen – dokumen yang berhubungan dengan bagian tabungan.
- Memberikan informasi kepada Manager Utama atau manager Operasional diminta atau tidak diminta apabila nasabag penabung terjadi penarikan / penyetoran dengan nominal yang besar.
- Menjaga nama baik Koperasi melalui anggota dan masyarakat serta wajib bertingkah laku jujur, loyalitas,kredatif,taat dengan peraturan dan tata tertib yang ada.
BAGIAN SIMPANAN BERJANGKA / SIJAKOP
- Melayani permohonan pembukaan rekening simpanan berjangka untuk nasabah baru dengan menjelaskan system simpanan yang berlaku mulai dari jumlah minimal menyimpan, suku bunga perbulan , cara penarikan simpanan, identitas /KTP penyimpan , jangka waktu simpanan, penalty yang berlaku, pengguran bunga yang berlaku , system nomor rekening simpanan, contoh tandatangan penyimpan sampai mempersiapkan setoran simpanan dengan billyed sijakop yang telah ditetapkan oleh manajemen.
- Melakukan pengisian bunga setiap bulan sesuai tanggal yang ditetapkan pada sijakop secara pemindahbukuan dibukukan dalam rekening tabungan penyimpanan atau pembebanan secara tunai dibuktikan dengan slip penarikan tunai ,dengan tetap mencatat pada daftar suku bunga yang telah disiapkan.
- Melayani penarikan sijakop dikantor dengan menyiapkan slip penarikan meminta billyed asli yang dipegang oleh penyimpan dengan menandatangani billyed asli kemudian mencocokan contoh tanda tangan penabung hingga tanda tangan penarik sama dengan contoh pada permohonan pertama.
- Memberikan informasi kepada penyimpan tentang jatuh waktu sijakop,apabila waktunya di perpanjang maka perpanjangan dilakukan secara otomatis dengan memberikan keterangan pada daftar sijakop masa waktu perpanjangannya.
- Menjaga keamanan arsip sijakop dengan baik dan tertib dalam pengisian bunganya, Bekarjasama dengan bagian kredit, bagian pembukuan, dalam pemindahbukuan debet atau kredit tabungan nasabah.
- Menjaga dokumen-dokumen yang berhubungan dengan bagian sijakop terutama penyimpana blanko billyed pada brankas dengan baik.
- Sijakop dapat dijadikan jaminan kredit sebesar nilai nominal sijakop dikurangi bunga kredit dua bulan dengan suku bunga yang berlaku pada saat hari itu contoh nominal sijakop Rp .10.000.000,- suku bunga kredit 2% perbulan maka wajar mendapatkan kredit sebesar Rp.10.000.000 – Rp. 400.000,- = Rp .9.600.000,- dengan administrasi kredit sebesar 1% dari jumlah kredit.
- Bila sijakop digunakan untuk membayarkan kewajiban kredit maka tidak diperhatikan jangka waktu sijakop atau tidak diberlakukan system penalty.
BAGIAN SIMPANAN POKOK ,WAJIB,KHUSUS,PENYETARAAN
- Melayani permohonan pembukuan menjadi anggota koperasi dengan menjelaskan system dan persyaratan menjadi anggota dari jumlah simpanan pokok,wajid,atau simpanan khusus dan penyetaraan dengan menyiapkan identitas/KTP anggota, buku daftar anggota, kartu anggota, nomor anggota, buku biru/coklat anggota menandatangani buku daftar anggota.
- Menyiapkan slip setoran simpanan dengan membukukan pada daftar simpanan jumlah nominal simpanannya.
- Melayani penarikan simpanan pokok, wajib, khusus apabila amggota berhenti menjadi anggota atas persetujuan pengurus.
- Menjaga keamanan kartu,daftar simpanan anggota dengan baik serta membukukan sesuai dengan transaksi yang terjadi dan sah menurut management koperasi.
- Menjaga dokumen-dokumen yang berhubungan dengan bagian simpanan anggota.
OFFICE BOY/CLEANING SERVICE
- Bertanggungjawab masalah kebersihan kantor dan keamanan kantor.
- Menjaga alat-alat dan perlengkapan kantor.
- Menjaga barang-barang yang ada dikantor baik milik perorangan dan lembaga.
- Melaporkan kejadian yang aneh-aneh kepada atasan bila kejadian tersebut dianggap membahayakan.
- Melayani dan menyiapkan kebutuhan konsumsi perhari baik untuk pengurus, pegawai, dan para tamu.
- Wajib menanyakan tamu yang datang supaya mengetahui maksud kedatangannya serta menyiapkan buku daftar tamu.
- Menjaga nama baik Koperasi melalui anggota dan masyarakat serta wajib bertingkah laku jujur, loyalitas,kredatif,taat dengan peraturan dan tata tertib yang ada.
Sausu Taliabo,04 Januari 2016
DISAHKAN OLEH
KOPERASI SIMPAN PINJAM
BUKODAM
I KETUT SUTIARTA
Ketua