PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DARI KOPERASI SERBA USAHA MENJADI KOPERASI SIMPAN PINJAM BUKODAM
Bab I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1). Koperasi ini bernama Koperasi Simpan Pinjam Bukodam dengan kepanjangannya Badan Usaha Koperasi Devisa Antar Manajemen disingkat dengan Bukodam yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KSP BUKODAM.
(2). KSP Bukodam berkedudukan di :
Jalan : Trans Sulawesi No. 99
Desa : Sausu Taliabo
Kecamatan : Sausu
Kabupaten : Parigi Moutong
Propinsi : Sulawesi Tengah
(3). Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan didalam maupun diluar negeri atas persetujuan Rapat Anggota.
(4). KSP Bukodam didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Bab II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Bab III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan
g. kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Bab IV
ANGGOTA
Pasal 7
(1). Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(3). Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
(4). Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pasal 8
(1). Anggota berkewajiban untuk :
Pasal 9
(1). Keanggotaan koperasi berakhir karena :
(3). Berakhirnya keanggotaan koperasi sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, setelah namanya dihapus dari daftar anggota.
Pasal 10
Keanggotaan KSP Bukodam terdiri dari Anggota tetap dan Anggota dilayani
Bab V
ANGGOTA TETAP
Pasal 11
(1). Yang dapat diterima menjadi anggota tetap adalah warga Negara Republik Indonesian yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
b. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 36 ayat 1
c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, sistim Tanggung Reteng dan ketentuan koperasi yang berlaku.
d. Telah menghadiri dan / atau mendukung terbentuknya Koperasi Bukodam yang diadakan pada tanggal 7 Juni 2009 yang dapat dibuktikan dengan daftar hadir atau berdasarkan pemberitahuan pimpinan rapat.
(2). Seseorang yang akan masuk menjadi anggota tetap harus mengajukan surat permintaan tertulis pada pengurus dalam waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak termasuk penempatan.
(3). Permintaan berhenti menjadi anggota tetap harus diajukan tertulis pada pengurus
(4). Anggota tetap mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota tetap
(5) Keangotaan bagi anggota tetap tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
Pasal 12
Keangotaan berakhir bagi anggota tetap sama dengan berakhirnya keangotan koperasi sebagai ketentuan Anggaran Dasar pasal 9
Pasal 13
Setiap anggota tetap mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota koperasi sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar pasal 8 ayat (1)
Pasal 14
Setiap anggota tetap mempunyai hak yang sama dengan anggota koperasi sebagaimana ketentuan Anggota Dasar pasal 8 ayat (2) ini
Bab VI
ANGGOTA DILAYANI
Pasal 15
(1). Yang dapat diterima menjadi anggota dilayani adalah warga Negara Republik Indonesian yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
b. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 36 ayat 4
c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, sistim tanggung renteng dan ketentuan koperasi yang berlaku.
(2). Seseorang yang akan masuk menjadi anggota dilayani harus mengajukan surat permintaan tertulis pada pengurus. Dalam waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak termasuk penempatan.
(3). Permintaan berhenti menjadi anggota dilayani harus diajukan tertulis pada pengurus
(4). Anggota dilayani mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota dilayani.
(5). Keanggotaan bagi anggota dilayani tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
Pasal 16
Keangotaan berakhir bagi anggota dilayani sama dengan berakhirnya keanggotan koperasi sebagai ketentuan Anggaran Dasar pasal 9
Pasal 17
Setiap anggota dilayani mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota koperasi sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar pasal 8 ayat (1)
Pasal 18
Setiap anggota dilayani mempunyai hak yang sama dengan anggota koperasi sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar pasal 8 ayat (2) ini kecuali ;
a. Tidak dapat memberikan suara (tidak mempunyai hak suara) dalam rapat anggota.
b. Tidak mempunyai hak memilih / dipilih menjadi anggota pengurus, badan pengawas, penasehat.
c. Tidak mempunyai hak untuk meminta diadakannya rapat anggota.
Bab VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
(1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam koperasi.
(2) Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar.
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan. pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU)
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
(3) Tanggal, tempat dan acara serta materi rapat anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 1(satu) minggu terlebih dahulu kepada anggota.
(4) Dalam hal rapat pertanggungjawaban keuangan koperasi oleh pengurus, materi rapat dapat diambil langsung oleh anggota di kantor koperasi sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dimulai.
Pasal 20
(1). Rapat anggota yang diadakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang lampau, serta menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tutup tahun buku.
(2). Rapat anggota yang diadakan untuk membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun buku yang akan datang dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan desember tahun berjalan.
(3). Selain rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) koperasi dapat mengadakan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
Pasal 21
(1). Rapat anggota dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari 1/5 (setengah) dari jumlah anggota
(2). Keputusan rapat anggota tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3). Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka rapat di tunda untuk paling lama 7 (hari) hari ,dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat (1) pasal ini,maka rapat berlangsung dan keputusannya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat serta mengikat anggota
Pasal 22
(1). a. Rapat anggota luar biasa atas keputusan Pengurus untuk kepentingan pengembangan koperasi dianggap sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota paling lama 2 (dua) jam kuorum belum tercapai, maka rapat tetap dapat dilanjutkan.
b. Rapat anggota luar biasa atas permintaan anggota dapat dilaksanakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota.Dan rapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota. Bilamana quarum tidak terpenuhi, maka dapat ditunda paling lama 2(dua) jam. jika setelah ditunda 2 (dua jam)quorum rapat tidak tercapai,maka rapat anggota luar biasa atas permintaan anggota dinyatakan batal.
(2) Keputusan rapat anggota tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil berdasarkan ketentuan Angaran Dasar pasal 21 ayat (2), dengan ketentuan keputusan tersebut tidak merugikan anggota.
Bab VIII
PENGURUS
Pasal 23
Pasal 24
Pengurus koperasi sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota dengan saksi yang ditetapkan oleh pimpinan sidang..
Pasal 25
(1) Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :
(3) Pengurus koperasi yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
Pasal 26
(1). Tugas pengurus :
a. Memimpin organisasi dan usaha koperasi.
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasidihadapan dan diluar pengadilan.
c. Menyusun pembagian kerja / tugas diantara pengurus secara tertulis.
(2). Kewajiban pengurus :
a. Mencatat dengan segera dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk keluarnya anggota..
b. Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa anggota pengurus dan pengawas dalam buku daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
c. Menyusun Rencana Kerja Tahunan / Bulanan
d. Menyelenggarakan Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Bertanggung-jawab kepada rapat anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disajikan dalam laporan pertanggung-jawaban tahunan.
f. Laporan pertanggung-jawaban tahunan tersebut pada huruf e ditandatangani oleh semua anggota pengurus pada bab penutup, sedang lampirannya ditandatangani oleh bidang yang bersangkutan.
g. Memberikan pelayanan yang sama kepada setiap anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota dan menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan perselisihan paham.
h. Mengadakan pembukuan dan administrasi atau menurut ketentuan – ketentuan yang berlaku atau petunjuk – petunjuk dari pejabat.
i. Melaporkan kepada Rapat Anggota tentang segala laporan pemeriksaan termasuk pemeriksaan oleh pengawas atas tata kehidupan koperasi.
j. Memberikan bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya dengan memberikan keterangan yang diminta, diperlukan serta memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan, persediaan alat-alat inventaris dan catatan-catatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatannya organisasi dan usaha koperasi.
k. Meningkatkan partisipasi, pengetahuan /kesejateraan anggota koperasi.
l. Menyelenggarakan dan menyerahkan jabatan dan tanggung jawabnya kepada pengurus baru
m.Memberikan bantuan pengarahan dan mengawasi kegiatan manager dan karyawannya serta tidak melibatkan diri dalam teknis pelaksanaan kegiatan usaha yang telah dikuasakan kepada manager Utama.
Pasal 27
Pasal 28
(1). Rapat pengurus diadakan sekurang – kurangnya 2 (dua) kali sebulan.
(2). Rapat pengurus sah dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah pengurus dan seorang diantaranya adalah ketua dan unsur ketua/pengurus lainnya.
(3). Keputusan rapat pengurus diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Jika tidak terdapat mufakat, maka keputusan sah bila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota pengurus yang hadir.
(4). Pengurus harus mencatat semua masalah – masalah dan keputusan – keputusan rapat dalam buku notulen rapat serta ditandatangani notulis dan diketahui pimpinan rapat.
(5). Pengurus harus menyimpan dan memelihara catatan – catatan tersebut pada ayat (4) dengan baik dan tertib, serta mengedarkan salinannya kepada semua anggota pengurus dan manager.
Pasal 29
(1). Pengurus lama yang tidak terpilih lagi harus mengadakan serah terima kepada jabatan pengurus baru dengan membuat berita acara serah terima lengkap dengan menyerahkan data fisik dan non fisik seperti buku – buku organisasi, laporan keuangan serta administrasi pembukuan, uang tunai dan surat – surat berharga, berkas surat –surat serta barang inventaris dan sebagainya.
(2). Hutang – hutang / pinjaman yang dilakukan oleh pengurus lama yang belum habis jatuh tempo pengambilan menjadi tanggung-jawab Pengurus baru sepanjang hutang – hutang tersebut dilakukan oleh pengurus lama berdasarkan keputusan rapat anggota.
(3). Tunggakan hutang yang terjadi dan masih ada selama masa jabatan pengurus lama, sepanjang bukan kesalahan pengurus lama baik seseorang maupun seluruh pengurus lama menjadi tanggung-jawab pengurus baru.
(4). Pengurus lama baik seorang maupun bersama – sama masih bertanggung-jawab atas tunggakan kredit yang disebabkan oleh kesalahannya.
(5). Dalam hal seorang / beberapa /semua anggota Pengurus yang oleh putusan Pengadilan dinyatakan bersalah baik tindakan pidana maupun perdata yang dilakukan olehnya dan bukan oleh koperasi sebagai badan hukum yang merupakan akibat tindakannya terhadap koperasi atau pihak lain, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan kewajibannya.
Bab IX
P E N G E L O L A
Pasal 30
(1). Jika usaha koperasi dinilai cukup berkembang, maka pengurus dapat mengangkat pengelola disebut Meneger Utama yang diberi kuasa dan wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
(2) Rencana pengangkatan pengelola tersebut ayat (1) pasal ini dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan rapat anggota.
(3) Pengelola dalam melakukan tugasnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta bertanggung-jawab kepada pengurus.
(4). Pengangkatan pengelola oleh pengurus dilakukan melalui surat keputusan.
(5). Hubungan kerja antara pengurus dan pengelola diatur dalam suatu perjanjian atau kontrak kerja yang ditanda-tangani pengurus dan pengelola yang bersangkutan.
(6). Ketentuan – ketentuan lain mengenai pengelola diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus.
Bab X
P E N G A W A S
Pasal 31
(1). Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 2(dua) orang atau sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(2). Pengawas dipilih oleh anggota dari kalangan anggota yang tidak menjadi pengurus koperasi dalam rapat anggota.
(3). Masa jabatan pengawas selama 3 (tiga) tahun yang proses pemilihannya diatur setiap 1 (satu) orang anggota pengawas yang masa jabatannya sudah berakhir dapat dipilih kembali.
(4). Syarat – syarat untuk dipilih menjadi pengawas adalah :
a. Anggota koperasi yang aktif, sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun menjadi anggota.
b. Memiliki sifat kejujuran dan kemampuan kerja serta mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan.
d. Mempunyai dasar pendidikan yang cukup.
e. Mengetahui dan memahami seluk-beluk pembukuan serta memiliki pengetahuan pengertian dan keterampilan dalam pemeriksaan koperasi.
(5). Pengawas sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan rapat anggota.
Pasal 32
(1). Pengawas bertugas dan berkewajiban untuk :
a. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atas tata kehidupan koperasi meliputi organisasi, usaha, keuangan, pembukuan, dan pelaksanaan kebijakan pengurus.
b. Membuat laporan tertulis setiap kali melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang hasilnya disampaikan kepada anggota melalui pengurus.
c. Merahasiakan hasil – hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak ketiga.
d. Bertanggung-jawab kepada rapat anggota mengenai pelaksanaan tugas pengawas setiap tahun buku yang disajikan dalam laporan hasil pengawasan tahunan.
e. Laporan hasil pengawasan tahunan tersebut pada huruf d ditandatangani oleh semua anggota pengawas.
f. Mengusulkan calon pengurus.
(2). Pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti pembukuan serta catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
(3). Pengawas berhak untuk :
(5). Biaya jasa audit ditanggung koperasi.
Pasal 33
Bilamana seseorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir,maka kekosongan tersebut dapat diisi sebagai penggantinya oleh rapat Pengurus lengkap berdasarkan usul dan pertimbangan pengawasan, yang mengesahkannya dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya.
Bab XI
PENASEHAT/PEMBINA
Pasal 34
(1). Pengurus dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat/pembina dan rencana pengangkatan tersebut diajukan pada rapat anggota
(2) Penasehat/pembina berhak menyampaikan nasehat/pembinaan kepada perangkat organisasi koperasi baik diminta maupun tidak
(3). Penasehat dapat menyampaikan pendapat kepada rapat anggota atas izin pimpinan sidang, akan tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4). Penasehat/pembinaan menerima uang kehormatan dan / atau penggantian biaya menurut keputusan rapat anggota.
Bab XII
MODAL KOPERASI
Pasal 35
(1). Modal koperasi tediri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2). Modal sendri berasal dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Khusus/ Sertifikat Modal Koperasi
d Hibah ( Modal Penyertaan)
e. Modal Penyetaraan
e. Dana Cadangan
(3). Modal pinjaman berasal dari :
a. Anggota Tetap / anggota dilayani
b. Koperasi lain dan /atau anggotanya.
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber lain yang sah.
(4). Jenis dan besarnya pinjaman anggota sebagaimana tersebut dalam ayat (3) huruf a pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.
(5). Jenis dan besarnya pinjaman tersebut dalam ayat (3) huruf b, c, d, dan e didasarkan pada perjanjian dan atau akad kredit.
Bab XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 36
(1). Setiap anggota tetap harus membayar simpanan pokok atas namanya sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2). Uang simpanan pokok dapat dibayar minimal 2x atau semacam angsuran dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan perhitungan tingkat suku bunga pinjaman koperasi terendah.
(3). Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan secara tertulis.
(4). Setiap anggota tetap dan anggota dilayani diwajibkan membayar simpanan wajib atas namanya pada koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus.
(5). Setiap anggota KSP BUKODAM hanya memiliki 1 buah buku simpanan anggota yang terdaftar dibuku anggota.
Pasal 37
(1). Apabila Anggota berhenti karena meniggal dunia, uang Simpanan Pokok dan uang simpanan wajib, simpanan khusus/Sertifikat Modal Koperasi setelah dipotong dengan bagian tanggungannya, dikembalikan kepada ahli waris yang berhak selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sejak meninggalnya Anggota
(2). Apabila Anggota berhenti kerena kehendak sendiri atau dihentikan oleh Pengurus, uang Simpanan Pokok dan Uang Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungannya dikembalikan kepada bekas Anggota selambat – lambatnya 1(satu) bulan Setelah Rapat Anggota.
Bab XIV
USAHA
Pasal 38
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut;
Bab XV
SELISIH HASIL USAHA
Pasal 39
(1). Selisih Hasil Usaha ialah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2). Pembagian Sisa Hasil usaha tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a. 40 % untuk dana cadangan.
b. 40 % untuk anggota berdasarkan transaksi usaha dan partisipasi modal simpanan anggota
c. 5 % untuk dana pengurus.
d. 5 % untuk dana pendidikan.
e. 8 % untuk dana kesejateraan pengelola dan pegawai
f. 2 % untuk dana sosial.
(3). Dana cadangan sebagai mana maksud ayat (2) huruf a adalah kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada anggota dan hanya digunakan pengembangan usaha. Bilamana diperlukan dapat digunakan utuk menutup kerugian yang diderita koperasi.
(4) Penggunaan dana pengurus, dana pendidikan, dana sosial dan dana kesejahteraan pengelola sebagaimana tersebut ayat (2) huruf d, e dan f ditentukan oleh pengurus.
Bab XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 40
(1) Seluruh anggota koperasi wajib menanggung kerugian koperasi yang timbul pada penutupan tahun buku atau pada saat pembubaran koperasi
(2) Tanggungan Anggota sebagimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terbatas pada simpanan pokok simpanan wajib dan simpanan khusus (sertifikat Modal koperasi)
(3) Anggota koperasi yang telah berhenti tetap ikut menanggung kerugian atas usaha koperasi yang terjadi bila pada tahun bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 41
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Bab XVII
PEMBUKUAN
Pasal 42
(1). Tahun buku koperasi ialah tahun takwin yang dimulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2). Koperasi wajib mengadakan pembukuan sesuai dengan perkembangan organisasi dan kegiatan usaha.
(3). Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku membuat laporan keuangan.
Bab XVIII
S A N K S I
Pasal 43
(1). Setiap anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 7 ayat (1) ini dikenakan sangsi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua, ketiga, dan diberhentikan dari ke anggotaan yang secara administratif oleh pengurus.
(2). Setiap pengurus yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 23 dikenakan sangsi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga oleh anggota pengawas lainnya sampai dengan diusulkan pemberhentiannya kepada rapat anggota.
(3). Setiap pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 31 dikenakan sangsi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga oleh anggota pengawas lainnya sampai dengan diusulkan pemberhentiannya dalam rapat anggota.
(4). Sangsi – sangsi yang tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bab XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 44
Agar koperasi dapat memenuhi Bab II dan Bab III, Anggaran Dasar ini dapat berubah melalui rapat anggota.
Bab XX
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 45
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan rapat anggota atau...
b. Keputusan pemerintah.
Pasal 46
(1). Dengan memperhatikan Anggaran Dasar pasal 19 ayat (2) huruf g maka rapat anggota dapat mengambil keputusan utuk membubarkan koperasi.
(2). Keputusan pembubaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan mengangkat penyelesaian.
(3). Penyelesaian sebagaimana tersebut ayat (2) pasal ini ditunjuk oleh rapat anggota.
Pasal 47
(1). Penyelesaian pembubaran koperasi dilakukan oleh penyelesai.
(2). Selama dalam proses penyelesaian, koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.
(3). Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
Bab XXI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 48
Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Bab XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1). Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh rapat anggota tidak boleh bertentangan dengan Bab II dan Bab III dalam Anggaran Dasar ini.
(2). Anggaran Dasar ini sewaktu-waktu bisa ada perubahan/ pengurangan/ penambahan dalam pasal-pasal apabila mendapat persetujuan dari rapat anggota.
(3). Anggaran Dasar ini mulai berlaku setelah disahkan oleh rapat anggota
DISAHKAN DI : SAUSU TALIABO
PADA TANGGAL : 16 PEBRUARI 2013
PIMPINAN RAPAT
I KETUT SUTIARTA I Made Sudarmayasa,SE.
Ketua Rapat Notulen Rapat
Bab I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1). Koperasi ini bernama Koperasi Simpan Pinjam Bukodam dengan kepanjangannya Badan Usaha Koperasi Devisa Antar Manajemen disingkat dengan Bukodam yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KSP BUKODAM.
(2). KSP Bukodam berkedudukan di :
Jalan : Trans Sulawesi No. 99
Desa : Sausu Taliabo
Kecamatan : Sausu
Kabupaten : Parigi Moutong
Propinsi : Sulawesi Tengah
(3). Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan didalam maupun diluar negeri atas persetujuan Rapat Anggota.
(4). KSP Bukodam didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
Bab II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Bab III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan
g. kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Bab IV
ANGGOTA
Pasal 7
(1). Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
- Berkedudukan dan berdomisili diwilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
- Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Anggara Dasar Pasal 36 (1).
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, sistem tanggung renteng dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(3). Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
(4). Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pasal 8
(1). Anggota berkewajiban untuk :
- Berperan serta mengembangkan kegiatan dan usaha koperasi.
- Membayar simpanan wajib pada koperasi secara teratur.
- Memenuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan rapat anggota dan peraturan khusus yang berlaku pada KSP Bukodam.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan .
- Memelihara nama baik dan keutuhan KSP Bukodam.
- Melaporkan kepada pengurus koperasi tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya koperasi.
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan / atau dipilih menjadi Pengurus dan Badan Pengawas.
- Meminta diadakannya Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Mengemukan pendapat atau saran kepada Pengurus didalam maupun diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak diminta.
- Memanfaatkan setiap jasa koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan Anggaran Dasar.
- Melakukan pengawasan atau jalannya koperasi menurut ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
(1). Keanggotaan koperasi berakhir karena :
- Meninggal dunia
- Minta berhenti atas kehendak sendiri
- Diberentikan oleh pengurus atau usul minimal 15 anggota/ 1 kelompok karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan / atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang berlaku pada koperasi.
(3). Berakhirnya keanggotaan koperasi sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, setelah namanya dihapus dari daftar anggota.
Pasal 10
Keanggotaan KSP Bukodam terdiri dari Anggota tetap dan Anggota dilayani
Bab V
ANGGOTA TETAP
Pasal 11
(1). Yang dapat diterima menjadi anggota tetap adalah warga Negara Republik Indonesian yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
b. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 36 ayat 1
c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, sistim Tanggung Reteng dan ketentuan koperasi yang berlaku.
d. Telah menghadiri dan / atau mendukung terbentuknya Koperasi Bukodam yang diadakan pada tanggal 7 Juni 2009 yang dapat dibuktikan dengan daftar hadir atau berdasarkan pemberitahuan pimpinan rapat.
(2). Seseorang yang akan masuk menjadi anggota tetap harus mengajukan surat permintaan tertulis pada pengurus dalam waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak termasuk penempatan.
(3). Permintaan berhenti menjadi anggota tetap harus diajukan tertulis pada pengurus
(4). Anggota tetap mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota tetap
(5) Keangotaan bagi anggota tetap tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
Pasal 12
Keangotaan berakhir bagi anggota tetap sama dengan berakhirnya keangotan koperasi sebagai ketentuan Anggaran Dasar pasal 9
Pasal 13
Setiap anggota tetap mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota koperasi sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar pasal 8 ayat (1)
Pasal 14
Setiap anggota tetap mempunyai hak yang sama dengan anggota koperasi sebagaimana ketentuan Anggota Dasar pasal 8 ayat (2) ini
Bab VI
ANGGOTA DILAYANI
Pasal 15
(1). Yang dapat diterima menjadi anggota dilayani adalah warga Negara Republik Indonesian yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
b. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 36 ayat 4
c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, sistim tanggung renteng dan ketentuan koperasi yang berlaku.
(2). Seseorang yang akan masuk menjadi anggota dilayani harus mengajukan surat permintaan tertulis pada pengurus. Dalam waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak termasuk penempatan.
(3). Permintaan berhenti menjadi anggota dilayani harus diajukan tertulis pada pengurus
(4). Anggota dilayani mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota dilayani.
(5). Keanggotaan bagi anggota dilayani tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
Pasal 16
Keangotaan berakhir bagi anggota dilayani sama dengan berakhirnya keanggotan koperasi sebagai ketentuan Anggaran Dasar pasal 9
Pasal 17
Setiap anggota dilayani mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota koperasi sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar pasal 8 ayat (1)
Pasal 18
Setiap anggota dilayani mempunyai hak yang sama dengan anggota koperasi sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar pasal 8 ayat (2) ini kecuali ;
a. Tidak dapat memberikan suara (tidak mempunyai hak suara) dalam rapat anggota.
b. Tidak mempunyai hak memilih / dipilih menjadi anggota pengurus, badan pengawas, penasehat.
c. Tidak mempunyai hak untuk meminta diadakannya rapat anggota.
- Tidak mempunyai hak untuk pembagian Selisih Hasil Usaha.
Bab VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
(1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam koperasi.
(2) Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar.
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan. pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU)
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
(3) Tanggal, tempat dan acara serta materi rapat anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 1(satu) minggu terlebih dahulu kepada anggota.
(4) Dalam hal rapat pertanggungjawaban keuangan koperasi oleh pengurus, materi rapat dapat diambil langsung oleh anggota di kantor koperasi sekurang-kurangnya 1(satu) minggu sebelum rapat dimulai.
Pasal 20
(1). Rapat anggota yang diadakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang lampau, serta menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tutup tahun buku.
(2). Rapat anggota yang diadakan untuk membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun buku yang akan datang dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan desember tahun berjalan.
(3). Selain rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) koperasi dapat mengadakan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
Pasal 21
(1). Rapat anggota dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari 1/5 (setengah) dari jumlah anggota
(2). Keputusan rapat anggota tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3). Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka rapat di tunda untuk paling lama 7 (hari) hari ,dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat (1) pasal ini,maka rapat berlangsung dan keputusannya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat serta mengikat anggota
Pasal 22
(1). a. Rapat anggota luar biasa atas keputusan Pengurus untuk kepentingan pengembangan koperasi dianggap sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota paling lama 2 (dua) jam kuorum belum tercapai, maka rapat tetap dapat dilanjutkan.
b. Rapat anggota luar biasa atas permintaan anggota dapat dilaksanakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota.Dan rapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota. Bilamana quarum tidak terpenuhi, maka dapat ditunda paling lama 2(dua) jam. jika setelah ditunda 2 (dua jam)quorum rapat tidak tercapai,maka rapat anggota luar biasa atas permintaan anggota dinyatakan batal.
(2) Keputusan rapat anggota tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil berdasarkan ketentuan Angaran Dasar pasal 21 ayat (2), dengan ketentuan keputusan tersebut tidak merugikan anggota.
Bab VIII
PENGURUS
Pasal 23
- Pengurus koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota atas usulan pengawas.
- Pengurus koperasi sekurang-kurangnya sebanyak 3(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5(lima) orang untuk masa jabatan 3(tiga) tahun.
- Pengurus yang terpilih/dianggkat dicatat dalam daftar pengurus
- Pemilihan pengurus dilakukan melalui formatur dengan kuasa penuh yang langsung dipilih oleh rapat anggota formatur, dalam menyusun pengurus baru memperhatikan asas kesinambungan yaitu 1/3(sepertiga) dari jumlah pengurus baru terdiri dari pengurus lama.
- Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat sbb :
- Anggota koperasi yang aktif.
- Memiliki jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran serta keterampilan kerja.
- Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian.
- Tidak pernah dihukum akibat tindak pidana kejahatan.
- Sedapat mungkin dari mereka yang telah menjadi anggota sedikit-dikitnya 2(dua) tahun berturut-turut dan yang telah pernah mengikuti pendidikan/latihan perkoperasian.
Pasal 24
Pengurus koperasi sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota dengan saksi yang ditetapkan oleh pimpinan sidang..
Pasal 25
(1) Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :
- Melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi.
- Tidak mentaati undang-undang perkoperasian beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Angagara Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku pada KSP BUKODAM.
- Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan gerakan koperasi.
- Tidak memenuhi lagi ketentuan Anggaran Dasar pasal 23 ayat (5).
(3) Pengurus koperasi yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
Pasal 26
(1). Tugas pengurus :
a. Memimpin organisasi dan usaha koperasi.
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasidihadapan dan diluar pengadilan.
c. Menyusun pembagian kerja / tugas diantara pengurus secara tertulis.
(2). Kewajiban pengurus :
a. Mencatat dengan segera dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk keluarnya anggota..
b. Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa anggota pengurus dan pengawas dalam buku daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
c. Menyusun Rencana Kerja Tahunan / Bulanan
d. Menyelenggarakan Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Bertanggung-jawab kepada rapat anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disajikan dalam laporan pertanggung-jawaban tahunan.
f. Laporan pertanggung-jawaban tahunan tersebut pada huruf e ditandatangani oleh semua anggota pengurus pada bab penutup, sedang lampirannya ditandatangani oleh bidang yang bersangkutan.
g. Memberikan pelayanan yang sama kepada setiap anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota dan menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan perselisihan paham.
h. Mengadakan pembukuan dan administrasi atau menurut ketentuan – ketentuan yang berlaku atau petunjuk – petunjuk dari pejabat.
i. Melaporkan kepada Rapat Anggota tentang segala laporan pemeriksaan termasuk pemeriksaan oleh pengawas atas tata kehidupan koperasi.
j. Memberikan bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya dengan memberikan keterangan yang diminta, diperlukan serta memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan, persediaan alat-alat inventaris dan catatan-catatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatannya organisasi dan usaha koperasi.
k. Meningkatkan partisipasi, pengetahuan /kesejateraan anggota koperasi.
l. Menyelenggarakan dan menyerahkan jabatan dan tanggung jawabnya kepada pengurus baru
m.Memberikan bantuan pengarahan dan mengawasi kegiatan manager dan karyawannya serta tidak melibatkan diri dalam teknis pelaksanaan kegiatan usaha yang telah dikuasakan kepada manager Utama.
Pasal 27
- Hak Pengurus :
- Mengangkat dan memberhentikan pengelola untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari.
- Mengeluarkan biaya-biaya dalam rangka mengembangkan Organisasi dan Usaha Koperasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi yang telah disahkan oleh rapat anggota untuk tahun buku yang bersankutan.
- Mengajukan pembelaan dalam hal adanya penuntutan – penuntutan terhadapnya yang dilakukan oleh anggota, pengawas atau pihak – pihak lainnya dalam rapat anggota.
- Melakukan hubungan dengan pihak – pihak lain sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Negeri terhadap anggota, pengelola, pengawas atau pihak – pihak lainnya yang merugikan koperasi.
- Meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
- Memutuskan segala sesuatunya yang menyangkut kelancaran jalannya organisasi / usaha koperasi.
- Membuat pertanggung-jawaban mengenai sebab – sebab timbulnya kerugian
Pasal 28
(1). Rapat pengurus diadakan sekurang – kurangnya 2 (dua) kali sebulan.
(2). Rapat pengurus sah dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah pengurus dan seorang diantaranya adalah ketua dan unsur ketua/pengurus lainnya.
(3). Keputusan rapat pengurus diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Jika tidak terdapat mufakat, maka keputusan sah bila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota pengurus yang hadir.
(4). Pengurus harus mencatat semua masalah – masalah dan keputusan – keputusan rapat dalam buku notulen rapat serta ditandatangani notulis dan diketahui pimpinan rapat.
(5). Pengurus harus menyimpan dan memelihara catatan – catatan tersebut pada ayat (4) dengan baik dan tertib, serta mengedarkan salinannya kepada semua anggota pengurus dan manager.
Pasal 29
(1). Pengurus lama yang tidak terpilih lagi harus mengadakan serah terima kepada jabatan pengurus baru dengan membuat berita acara serah terima lengkap dengan menyerahkan data fisik dan non fisik seperti buku – buku organisasi, laporan keuangan serta administrasi pembukuan, uang tunai dan surat – surat berharga, berkas surat –surat serta barang inventaris dan sebagainya.
(2). Hutang – hutang / pinjaman yang dilakukan oleh pengurus lama yang belum habis jatuh tempo pengambilan menjadi tanggung-jawab Pengurus baru sepanjang hutang – hutang tersebut dilakukan oleh pengurus lama berdasarkan keputusan rapat anggota.
(3). Tunggakan hutang yang terjadi dan masih ada selama masa jabatan pengurus lama, sepanjang bukan kesalahan pengurus lama baik seseorang maupun seluruh pengurus lama menjadi tanggung-jawab pengurus baru.
(4). Pengurus lama baik seorang maupun bersama – sama masih bertanggung-jawab atas tunggakan kredit yang disebabkan oleh kesalahannya.
(5). Dalam hal seorang / beberapa /semua anggota Pengurus yang oleh putusan Pengadilan dinyatakan bersalah baik tindakan pidana maupun perdata yang dilakukan olehnya dan bukan oleh koperasi sebagai badan hukum yang merupakan akibat tindakannya terhadap koperasi atau pihak lain, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan kewajibannya.
Bab IX
P E N G E L O L A
Pasal 30
(1). Jika usaha koperasi dinilai cukup berkembang, maka pengurus dapat mengangkat pengelola disebut Meneger Utama yang diberi kuasa dan wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
(2) Rencana pengangkatan pengelola tersebut ayat (1) pasal ini dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan rapat anggota.
(3) Pengelola dalam melakukan tugasnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta bertanggung-jawab kepada pengurus.
(4). Pengangkatan pengelola oleh pengurus dilakukan melalui surat keputusan.
(5). Hubungan kerja antara pengurus dan pengelola diatur dalam suatu perjanjian atau kontrak kerja yang ditanda-tangani pengurus dan pengelola yang bersangkutan.
(6). Ketentuan – ketentuan lain mengenai pengelola diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus.
Bab X
P E N G A W A S
Pasal 31
(1). Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 2(dua) orang atau sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(2). Pengawas dipilih oleh anggota dari kalangan anggota yang tidak menjadi pengurus koperasi dalam rapat anggota.
(3). Masa jabatan pengawas selama 3 (tiga) tahun yang proses pemilihannya diatur setiap 1 (satu) orang anggota pengawas yang masa jabatannya sudah berakhir dapat dipilih kembali.
(4). Syarat – syarat untuk dipilih menjadi pengawas adalah :
a. Anggota koperasi yang aktif, sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun menjadi anggota.
b. Memiliki sifat kejujuran dan kemampuan kerja serta mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan.
d. Mempunyai dasar pendidikan yang cukup.
e. Mengetahui dan memahami seluk-beluk pembukuan serta memiliki pengetahuan pengertian dan keterampilan dalam pemeriksaan koperasi.
(5). Pengawas sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan rapat anggota.
Pasal 32
(1). Pengawas bertugas dan berkewajiban untuk :
a. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atas tata kehidupan koperasi meliputi organisasi, usaha, keuangan, pembukuan, dan pelaksanaan kebijakan pengurus.
b. Membuat laporan tertulis setiap kali melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang hasilnya disampaikan kepada anggota melalui pengurus.
c. Merahasiakan hasil – hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak ketiga.
d. Bertanggung-jawab kepada rapat anggota mengenai pelaksanaan tugas pengawas setiap tahun buku yang disajikan dalam laporan hasil pengawasan tahunan.
e. Laporan hasil pengawasan tahunan tersebut pada huruf d ditandatangani oleh semua anggota pengawas.
f. Mengusulkan calon pengurus.
(2). Pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti pembukuan serta catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
(3). Pengawas berhak untuk :
- Menerima uang kehormatan dan atau penggantian biaya menurut keputusan rapat anggota.
- Menghadiri rapat – rapat anggota.
- Menghadiri rapat pengurus atas undangan pengurus.
- Menyampaikan saran dan atau teguran kepada pengurus demi perbaikan organisasi usaha koperasi.
(5). Biaya jasa audit ditanggung koperasi.
Pasal 33
Bilamana seseorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir,maka kekosongan tersebut dapat diisi sebagai penggantinya oleh rapat Pengurus lengkap berdasarkan usul dan pertimbangan pengawasan, yang mengesahkannya dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya.
Bab XI
PENASEHAT/PEMBINA
Pasal 34
(1). Pengurus dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat/pembina dan rencana pengangkatan tersebut diajukan pada rapat anggota
(2) Penasehat/pembina berhak menyampaikan nasehat/pembinaan kepada perangkat organisasi koperasi baik diminta maupun tidak
(3). Penasehat dapat menyampaikan pendapat kepada rapat anggota atas izin pimpinan sidang, akan tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4). Penasehat/pembinaan menerima uang kehormatan dan / atau penggantian biaya menurut keputusan rapat anggota.
Bab XII
MODAL KOPERASI
Pasal 35
(1). Modal koperasi tediri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2). Modal sendri berasal dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Simpanan Khusus/ Sertifikat Modal Koperasi
d Hibah ( Modal Penyertaan)
e. Modal Penyetaraan
e. Dana Cadangan
(3). Modal pinjaman berasal dari :
a. Anggota Tetap / anggota dilayani
b. Koperasi lain dan /atau anggotanya.
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber lain yang sah.
(4). Jenis dan besarnya pinjaman anggota sebagaimana tersebut dalam ayat (3) huruf a pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.
(5). Jenis dan besarnya pinjaman tersebut dalam ayat (3) huruf b, c, d, dan e didasarkan pada perjanjian dan atau akad kredit.
Bab XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 36
(1). Setiap anggota tetap harus membayar simpanan pokok atas namanya sejumlah Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2). Uang simpanan pokok dapat dibayar minimal 2x atau semacam angsuran dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan perhitungan tingkat suku bunga pinjaman koperasi terendah.
(3). Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan secara tertulis.
(4). Setiap anggota tetap dan anggota dilayani diwajibkan membayar simpanan wajib atas namanya pada koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus.
(5). Setiap anggota KSP BUKODAM hanya memiliki 1 buah buku simpanan anggota yang terdaftar dibuku anggota.
Pasal 37
(1). Apabila Anggota berhenti karena meniggal dunia, uang Simpanan Pokok dan uang simpanan wajib, simpanan khusus/Sertifikat Modal Koperasi setelah dipotong dengan bagian tanggungannya, dikembalikan kepada ahli waris yang berhak selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sejak meninggalnya Anggota
(2). Apabila Anggota berhenti kerena kehendak sendiri atau dihentikan oleh Pengurus, uang Simpanan Pokok dan Uang Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungannya dikembalikan kepada bekas Anggota selambat – lambatnya 1(satu) bulan Setelah Rapat Anggota.
Bab XIV
USAHA
Pasal 38
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut;
- Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
- Meberikan pijaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya.
- Menyelenggarakan perkreditan barang – barang keperluan rumah tangga, pertanian, peternakan, perikanan bagi anggota – anggotanya.
- Mengusahakan usaha – usaha lain yang sah untuk pemupukan modal koperasi
- Menambah penggetahuan anggota tentang perkoperasian.
- Mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk kepentingan anggota, sepanjang tidak mengorbankan asas dan prinsip – prinsip koperasi.
Bab XV
SELISIH HASIL USAHA
Pasal 39
(1). Selisih Hasil Usaha ialah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2). Pembagian Sisa Hasil usaha tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a. 40 % untuk dana cadangan.
b. 40 % untuk anggota berdasarkan transaksi usaha dan partisipasi modal simpanan anggota
c. 5 % untuk dana pengurus.
d. 5 % untuk dana pendidikan.
e. 8 % untuk dana kesejateraan pengelola dan pegawai
f. 2 % untuk dana sosial.
(3). Dana cadangan sebagai mana maksud ayat (2) huruf a adalah kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada anggota dan hanya digunakan pengembangan usaha. Bilamana diperlukan dapat digunakan utuk menutup kerugian yang diderita koperasi.
(4) Penggunaan dana pengurus, dana pendidikan, dana sosial dan dana kesejahteraan pengelola sebagaimana tersebut ayat (2) huruf d, e dan f ditentukan oleh pengurus.
Bab XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 40
(1) Seluruh anggota koperasi wajib menanggung kerugian koperasi yang timbul pada penutupan tahun buku atau pada saat pembubaran koperasi
(2) Tanggungan Anggota sebagimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terbatas pada simpanan pokok simpanan wajib dan simpanan khusus (sertifikat Modal koperasi)
(3) Anggota koperasi yang telah berhenti tetap ikut menanggung kerugian atas usaha koperasi yang terjadi bila pada tahun bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 41
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Bab XVII
PEMBUKUAN
Pasal 42
(1). Tahun buku koperasi ialah tahun takwin yang dimulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2). Koperasi wajib mengadakan pembukuan sesuai dengan perkembangan organisasi dan kegiatan usaha.
(3). Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku membuat laporan keuangan.
Bab XVIII
S A N K S I
Pasal 43
(1). Setiap anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 7 ayat (1) ini dikenakan sangsi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua, ketiga, dan diberhentikan dari ke anggotaan yang secara administratif oleh pengurus.
(2). Setiap pengurus yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 23 dikenakan sangsi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga oleh anggota pengawas lainnya sampai dengan diusulkan pemberhentiannya kepada rapat anggota.
(3). Setiap pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 31 dikenakan sangsi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga oleh anggota pengawas lainnya sampai dengan diusulkan pemberhentiannya dalam rapat anggota.
(4). Sangsi – sangsi yang tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bab XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 44
Agar koperasi dapat memenuhi Bab II dan Bab III, Anggaran Dasar ini dapat berubah melalui rapat anggota.
Bab XX
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 45
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan rapat anggota atau...
b. Keputusan pemerintah.
Pasal 46
(1). Dengan memperhatikan Anggaran Dasar pasal 19 ayat (2) huruf g maka rapat anggota dapat mengambil keputusan utuk membubarkan koperasi.
(2). Keputusan pembubaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan mengangkat penyelesaian.
(3). Penyelesaian sebagaimana tersebut ayat (2) pasal ini ditunjuk oleh rapat anggota.
Pasal 47
(1). Penyelesaian pembubaran koperasi dilakukan oleh penyelesai.
(2). Selama dalam proses penyelesaian, koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.
(3). Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian.
- Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
- Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama.
- Memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi.
- Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
- Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi.
- Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
- Membuat berita acara penyelesaian.
Bab XXI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 48
Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Bab XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1). Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh rapat anggota tidak boleh bertentangan dengan Bab II dan Bab III dalam Anggaran Dasar ini.
(2). Anggaran Dasar ini sewaktu-waktu bisa ada perubahan/ pengurangan/ penambahan dalam pasal-pasal apabila mendapat persetujuan dari rapat anggota.
(3). Anggaran Dasar ini mulai berlaku setelah disahkan oleh rapat anggota
DISAHKAN DI : SAUSU TALIABO
PADA TANGGAL : 16 PEBRUARI 2013
PIMPINAN RAPAT
I KETUT SUTIARTA I Made Sudarmayasa,SE.
Ketua Rapat Notulen Rapat